Ulama Syiah Terdepan Melawan Israel
Ulama Syiah Terdepan Melawan Israel
Husein Alkaff
Beberapa hari yang lalu, Ayatullah Sayyid Ali Sistani mengeluarkan fatwa yang berisi larangan melakukan transaksi yang berhubungan dengan produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan, yang terbukti secara pasti, mendukung Israel secara signifikan.
Fatwa ini mengingatkan saya pada fatwa Ayatullah Sayyid Muhammad Hasan Syirazi yang fenomenal satu abad yang lalu.
Waktu itu, tepatnya pada tahun 1891 Masehi. Pemerintahan Syah Nashiruddin yang berkuasa di Iran mengizinkan sepenuhnya kepada perusahan Inggris untuk berinvestasi di bidang pertanian dan perdagangan tembakau di Iran. Investasi ini sebagai langkah bagi Inggris untuk menguasai ekonomi dan pemerintahan Iran.
Beberapa hari setelah dilakukan kesepakatan antara antara pemerintahan Syah Nashiruddin dengan perusahaan Inggris itu, Ayatullah Syirazi mengeluarkan fatwa yang sangat keras. Fatwa itu berbunyi, “ Haram menggunakan tembakau dengan cara apapun, dan siapapun yang menggunakannya sama dengan memerangi Imam al Mahdi as.”
Begitu fatwa Ayatullah itu keluar dan menyebar, para pengikutnya ( muqallidnya) yang tersebar di Iran dan Irak segera meninggalkan tembakau bahkan banyak dari mereka yang menghancurkan Narjilah ( semacam shisha) sebuah alat untuk menikmati tembakau.
Dan itu berdampak besar pada kesepakatan investasi antara pemerintahan Iran dan perusahaan Inggris. Akhirnya, pemerintah Iran membatalkan kesepakatan itu.
Di tengah pemberitaan yang massif tentang normalisasi antara Israel dengan Emirat dan Bahrain, sebuah pertanyaan ( istifta’) diajukan kepada Ayatullah Ali Sistani tentang bagaimana hukum menjual dan membeli dari toko-toko yang sebagian dari keuntungannya untuk mendukung Israel ? “, dan beliau menjawab seperti tersebut di atas.
Saya tidak tahu persis apakah pertanyaan itu diajukan sebagai respon atas terjadinya kesepakatan antara Israel dengan dua negara Teluk itu, atau sudah diajukan beberapa waktu yang lalu sebelum terjadinya normalisi dan tidak berkaitan secara langsung dengannya, namun pertanyan dan fatwa itu disebarkan kembali untuk mengingatkan para pengikut ( muqallid) beliau agar tidak melakukan transaksi jual-beli yang menguntungkan Israel.
Terlepas dari kapan pertanyaan itu diajukan dan fatwa itu dikeluarkan, yang pasti fatwa itu mempunyai dua indikator yang jelas;
1. Kesadaran masyarakat Syiah terhadap isu Palestina sehingga mereka bertanya kepada ulama mereka tentang bagaimana menyikapi produk-produk yang menguntungkan rezim Israel.
2. Ketegasan para ulama Syiah dalam membela rakyat Palestina dan dalam melawan Israel sehingga isu Palestina-Israel dikaitkan dengan agama.
Sebenarnya, ketegasan sikap ulama Syiah terhadap kezaliman baik dalam sekala nasional maupun internasional dan, secara spesifik, terhadap penjajahan Israel dan arogansi Barat bukan lah hal yang baru dan aneh. Pernyataan Imam Khomenei yang monumental “ Amerika Setan Besar “ dan “ Israel Kanker Ganas “ contoh lain dari watak dan karakter para ulama Syiah yang sangat sensitife terhadap kezaliman dan kejahatan. Demikian pula halnya, Imam Ali Khamenei yang mendukung secara penuh kelompok-kelompok perlawanan ( muqawamah) terhadap Israel di Palestina dan Lebanon.
Pada umumnya, hubungan masyarakat Syiah dengan para ulama mereka sangat kuat, dan mereka patuh dengan fatwa ulama. Tentu hal itu berkaitan dengan urusan ritual dan muamalah yang tidak berkaitan dengan politik domestik tempat tinggal mereka.
Sejauh pengetahuan saya, mayoritas Syiah di negara-negara Teluk; Arab Saudi, Kuwait, Emirat, Bahrain dan Qatar bertaqlid kepada Ayatullah Sayyid Ali Sistani. Mereka, sejauh pengetahuan saya juga, cukup patuh terhadap beliau. Jumlah mereka cukup banyak di negara-negara itu, khususnya Bahrain dan Kuwait. Jika mereka mengamalkan fatwa beliau di atas secara konsisten, maka sampai batas tertentu akan menghambat hubungan perdagangan Israel dengan dua negara Teluk itu.
Kita di sini hanya bisa berharap semoga masyarakat Syiah di negara-negara Teluk mengamalkan fatwa Ayatullah Sayyid Sistani sehingga pengaruh fatwa tembakau tahun 1891 terulang kembali, dan para ulama Ahli Sunnah dan masyaraktnya di Timur Tengah ikut bergabung dengan poros perlawanan terhadap Israel dengan memboikot produk-produk yang menguntungkan rezim Israel sehingga normalisasi sial itu dibatalkan. Amien